TUPOKSI GURU: P4B
TUPOKSI GURU: P4B Oleh H. Nasrullah Syarif*) Tugas pokok, fungsi (tupoksi) dan profesionalitas guru telah diatur dalam Undang-Undang no. 14 tentang Guru dan Dosen tahun 2005. Secara eksplisit dalam UU tersebut, mengatur empat tupoksi guru, yaitu melakukan Perencanaan, Pelaksanaan, Penilaian pembelajaran & Penelitian-Pengembangan, serta ditambah satu hak yang menandakan mereka sebagai pekerja professional, yaitu Berorganisasi; P4B. Ø Perencanaan pembelajaran ( as a Planner ), merupakan tugas pokok guru sebelum memulai proses pembelajaran. Seorang guru professional harus memulai sesuatu dengan perencanaan yang matang. Sebelum mengadakan proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), dia mesti mempersiapkan dan atau menyusun perangkat pembelajaran yang diperlukan antara lain: Program tahunan, program semester, kalender pendidikan, silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), media, alat, materi dan bahan ajar dan lain-lain. Ø ...