TUPOKSI GURU: P4B
TUPOKSI
GURU: P4B
Oleh H. Nasrullah Syarif*)
Tugas pokok, fungsi (tupoksi)
dan profesionalitas guru telah diatur dalam Undang-Undang no. 14 tentang Guru dan Dosen tahun
2005. Secara eksplisit dalam UU tersebut, mengatur empat tupoksi guru, yaitu melakukan Perencanaan,
Pelaksanaan, Penilaian pembelajaran & Penelitian-Pengembangan, serta ditambah
satu hak yang menandakan mereka sebagai pekerja
professional, yaitu Berorganisasi; P4B.
Ø Perencanaan
pembelajaran (as a Planner), merupakan tugas pokok guru sebelum memulai proses pembelajaran. Seorang
guru professional harus memulai sesuatu dengan perencanaan yang matang. Sebelum
mengadakan proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), dia mesti mempersiapkan dan
atau menyusun perangkat pembelajaran yang diperlukan antara lain: Program
tahunan, program semester, kalender pendidikan, silabus, Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP), media, alat, materi dan bahan ajar dan lain-lain.
Ø Pelaksanaan
proses pembelajaran (as a Performer), yaitu mengimplementasikan hal-hal yang sudah direncanakan.
Proses harus dipahami secara komprehensif sebagai implementasi 3 (tiga) ranah
pembelajaran yaitu: kognitif, afektif dan psikomotorik. Ranah kognitif meliputi aspek-aspek yang terkait
pengetahuan, sedangkan ranah afektif mencakup menanaman nilai-nilai akhlak,
sikap, dan moral. Namun, ranah psikomotor tidak meliputi semua mata pelajaran,
hanya untuk mata pelajaran tertentu yang memerlukan latihan keterampilan fisik
(body bits), seperti olah raga, Bahasa Inggris (terkait pengucapan atau pronunciation) dan lain-lain. Dengan demikian, pelaksanaan pembelajaran adalah keseluruhan proses:
baik dalam kelas atau luar kelas; secara langsung dengan tatap muka/maya, melalui
berbagai kegiatan sekolah maupun secara tidak langsung melalui penanaman nilai
karakter (characterizing the values)
dengan keteladanan akhlak, dan lain-lain.
Ø Penilaian
pembelajaran (as an Examiner), yakni tupoksi guru terkait assesmen dan evaluasi. Pada konteks
ini seorang guru professional melakukan penilaian dan mengevaluasi perencanaan
dan proses yang telah berjalan. Apakah sudah berjalan sesuai rencana? Bagaimana
hasil belajar (learning output) siswa?
Menjawab pertanyaan pertama, kalau proses sudah berjalan sesuai rencana, maka
lanjutkan dengan tahap berikutnya. Tetapi kalau belum, perlu dievaluasi ulang
apakah ada masalah dalam perencanaan atau pelaksanaan. Menjawab pertanyaan ke
dua, guru perlu melakukan analisis hasil asesmen siswa. Bila di suatu kelas
masih banyak siswa (lebih dari 15 persen) yang belum tuntas (sesuai KKM), maka
perlu diadakan program remedial, yaitu pengulangan materi tertentu yang hasilnya
belum memuaskan.
Ø Penelitian dan pengembangan (as a material developer), maksudnya adalah micro-research yang dilakukan oleh seorang guru yang umumnya berupa Penelitian Tindakan Kelas (PTK). Setidaknya terdapat tiga manfaat PTK, yaitu untuk guru, siswa dan lembaga. Untuk guru yang bersangkutan, dia bisa memperoleh dua manfaat yaitu: sebagai bahan refleksi diri dan penemuan baru (inovasi). Dengan PTK, seorang guru bisa memotret diri sejauh mana keberhasilan telah diraih, dan seberapa banyak kekurangan yang harus diperbaiki (room for improvement). Datanya bersumber dari hasil refleksi PTK, dari unsur kolaborator (kolega) maupun dari siswa. Selanjutnya, dengan PTK guru yang bersangkutan juga berkesempatan melakukan inovasi pembelajaran dan bahkan penemuan-penemuan terkait teknik, pendekatan, atau model-model baru terhadap proses KBM untuk pemecahan persoalan-persoalan tertentu. Untuk siswa, mereka mengalami proses KBM yang bervariatif, tidak membosankan, tidak monoton karena melalui PTK guru cenderung berinovasi dengan cara-cara atau pendekatan baru dalam proses KBM. Untuk lembaga (sekolah), memperkaya kultur sekolah dengan adanya temuan-temuan baru atau pembaharuan dalam KBM.
Ø Berorganisasi (teacher’s networking/community), yang merupakan hak guru sebagai pekerja professional yang telah dijamin oleh Undang-Undang. Guru professional mestinya berperan aktif dalam organisasi sebagai wadah penyaluran aspirasinya, misalnya melalui PGRI atau organisasi profesi guru lainnya. Hak-hak guru yang tersumbat tidak sampai ke pemerintah hendaknya diperjuangkan lewat organisasi profesi. Selain ini, pada lini bawah ada wadah Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Wadah ini merupakan forum untuk pengembangan diri, karena hal tidak mampu sepenuhnya ditangani oleh pemerintah. Jika ada guru yang terkendala dalam kenaikan pangkat/golongan karena kurang berkompeten dalam melakukan PTK misalnya, mestinya bisa memanfaatkan forum MGMP sebagai wadah pengembangan diri. Mereka memanfaatkan forum tersebut sebagai tempat urun rembuk, bertukar pikiran, di mana yang senior membantu yang yunior dan seterusnya.
Demikianlah, keempat tupoksi
tersebut mesti dipenuhi oleh seorang guru agar hak-haknya, termasuk berorganisasi
profesi, diakui sebagai tenaga professional
sebagaimana amanat Undang-Undang. Wallahu alam bissawab

Komentar
Posting Komentar