TUPOKSI GURU: P4B

 

TUPOKSI GURU: P4B

Oleh H. Nasrullah Syarif*)

 

Tugas pokok, fungsi (tupoksi) dan profesionalitas guru telah diatur dalam  Undang-Undang no. 14 tentang Guru dan Dosen tahun 2005. Secara eksplisit dalam UU tersebut, mengatur  empat tupoksi guru, yaitu melakukan Perencanaan, Pelaksanaan, Penilaian pembelajaran & Penelitian-Pengembangan, serta ditambah satu hak yang menandakan mereka sebagai  pekerja professional, yaitu Berorganisasi; P4B.

Ø  Perencanaan pembelajaran (as a Planner), merupakan tugas pokok guru sebelum memulai proses pembelajaran. Seorang guru professional harus memulai sesuatu dengan perencanaan yang matang. Sebelum mengadakan proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), dia mesti mempersiapkan dan atau menyusun perangkat pembelajaran yang diperlukan antara lain: Program tahunan, program semester, kalender pendidikan, silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), media, alat, materi dan bahan ajar dan lain-lain.

Ø  Pelaksanaan proses pembelajaran (as a Performer), yaitu mengimplementasikan hal-hal yang sudah direncanakan. Proses harus dipahami secara komprehensif sebagai implementasi 3 (tiga) ranah pembelajaran yaitu: kognitif, afektif dan psikomotorik. Ranah kognitif meliputi aspek-aspek yang terkait pengetahuan, sedangkan ranah afektif mencakup menanaman nilai-nilai akhlak, sikap, dan moral. Namun, ranah psikomotor tidak meliputi semua mata pelajaran, hanya untuk mata pelajaran tertentu yang memerlukan latihan keterampilan fisik (body bits), seperti olah raga, Bahasa Inggris (terkait pengucapan atau pronunciation) dan lain-lain. Dengan demikian, pelaksanaan pembelajaran adalah keseluruhan proses: baik dalam kelas atau luar kelas; secara langsung dengan tatap muka/maya, melalui berbagai kegiatan sekolah maupun secara tidak langsung melalui penanaman nilai karakter (characterizing the values) dengan keteladanan akhlak, dan lain-lain.

Ø  Penilaian pembelajaran (as an Examiner), yakni tupoksi guru terkait assesmen dan evaluasi. Pada konteks ini seorang guru professional melakukan penilaian dan mengevaluasi perencanaan dan proses yang telah berjalan. Apakah sudah berjalan sesuai rencana? Bagaimana hasil belajar (learning output) siswa? Menjawab pertanyaan pertama, kalau proses sudah berjalan sesuai rencana, maka lanjutkan dengan tahap berikutnya. Tetapi kalau belum, perlu dievaluasi ulang apakah ada masalah dalam perencanaan atau pelaksanaan. Menjawab pertanyaan ke dua, guru perlu melakukan analisis hasil asesmen siswa. Bila di suatu kelas masih banyak siswa (lebih dari 15 persen) yang belum tuntas (sesuai KKM), maka perlu diadakan program remedial, yaitu pengulangan materi tertentu yang hasilnya belum memuaskan.

Ø  Penelitian dan pengembangan (as a material developer), maksudnya adalah micro-research yang dilakukan oleh seorang guru yang umumnya berupa Penelitian Tindakan Kelas (PTK). Setidaknya terdapat tiga manfaat PTK, yaitu untuk guru, siswa dan lembaga. Untuk guru yang bersangkutan, dia bisa memperoleh dua manfaat yaitu: sebagai bahan refleksi diri dan penemuan baru (inovasi). Dengan PTK, seorang guru bisa memotret diri sejauh mana keberhasilan telah diraih, dan seberapa banyak kekurangan yang harus diperbaiki (room for improvement). Datanya bersumber dari hasil refleksi PTK, dari unsur kolaborator (kolega) maupun dari siswa. Selanjutnya, dengan PTK guru yang bersangkutan juga berkesempatan melakukan inovasi pembelajaran dan bahkan penemuan-penemuan terkait  teknik, pendekatan, atau model-model baru terhadap proses KBM untuk pemecahan persoalan-persoalan tertentu. Untuk siswa, mereka mengalami proses KBM yang bervariatif, tidak membosankan, tidak monoton karena melalui PTK guru cenderung berinovasi dengan cara-cara atau pendekatan baru dalam proses KBM. Untuk lembaga (sekolah), memperkaya kultur sekolah dengan adanya temuan-temuan baru atau pembaharuan dalam KBM.

Ø  Berorganisasi (teacher’s networking/community), yang merupakan hak guru sebagai pekerja professional yang telah dijamin oleh Undang-Undang. Guru professional mestinya berperan aktif dalam organisasi sebagai wadah penyaluran aspirasinya, misalnya melalui PGRI atau organisasi profesi guru lainnya. Hak-hak guru yang tersumbat tidak sampai ke pemerintah hendaknya diperjuangkan lewat organisasi profesi. Selain ini, pada lini bawah ada wadah Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Wadah ini merupakan forum untuk pengembangan diri, karena hal tidak mampu sepenuhnya ditangani oleh pemerintah. Jika ada guru yang terkendala dalam kenaikan pangkat/golongan karena kurang berkompeten dalam melakukan PTK misalnya, mestinya bisa memanfaatkan forum MGMP sebagai wadah pengembangan diri. Mereka memanfaatkan forum tersebut sebagai tempat urun rembuk, bertukar pikiran, di mana yang senior membantu yang yunior dan seterusnya.

Demikianlah, keempat tupoksi tersebut mesti dipenuhi oleh seorang guru agar hak-haknya, termasuk berorganisasi profesi, diakui  sebagai tenaga professional sebagaimana amanat Undang-Undang. Wallahu alam bissawab

 *) Finalis Gurpresnas SMP 2019

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SERI PEMBELAJARAN MENDALAM: FIXED MINDSET VS GROWTH MINDSET

Pembelajaran Mendalam: Fusi Model Lama dengan yang Baru