Guru Menata Jalan Menuju IV.C


 

Road Map to IV.C

Bagi sebagian besar guru, persoalan kenaikan pangkat merupakan masalah yang cukup pelik dikarenakan berbagai hal. Persoalan yang sering mengemuka adalah karena sebagian besar guru masih terkendala dengan Penulisan Karya Tulis Ilmiah (KTI/PTK) dan pengembangan diri. Mereka merasa bahwa penulisan KTI/PTK merupakan persoalan yang over-challanging karena kurangnya diklat dan pembimbingan terkait hal tersebut. Beberapa tahun lalu, hal pengembangan diri juga merupakan persoalan yang juga pelik bagi sebagian guru karena kesempatan pengembangan diri yang tidak merata, hanya sebagian kecil guru yang terundang menghadiri diklat/workshop baik tingkat lokal maupun level nasional. Namun seiring waktu, beberapa tahun belakangan ini, dengan adanya webinar, zoom meeting dan sebagainya yang bisa diakses oleh siapa saja, masalah pengembangan diri tidak lagi menjadi persoalan serius.
Bagi mereka yang beruntung, jika seorang guru yang telah menduduki posisi IV.B, berarti mereka setidaknya telah memperoleh angka kredit: 550. Untuk naik pangkat dan mencapai posisi IV.C, seorang guru harus memperoleh angka kredit: 700. Dengan demikian, yang bersangkutan harus telah memperoleh angka kredit tambahan sebesar 150. Angka kredit tersebut, menyebar di berbagai unsur, yang umumnya bisa diperoleh dalam jangka waktu lebih kurang 4 (empat) tahun.
Untuk membantu memberi wawasan secara garis besar, berikut saya jelaskan beberapa point yang dibutuhkan oleh seorang guru dalam rangka kenaikan pangkat, khususnya untuk IV.C.
Untuk kenaikan pangkat, seorang guru harus memenuhi dua syarat umum, yaitu Unsur Utama, dan unsur penunjang, yang penjelasan detailnya adalah sebagai berikut:

A. Unsur Utama, yang terdiri dari tiga komponen, yaitu:
    1. Pendidikan, yaitu yang jurusannya relevan dengan tugas utama. Untuk S1, angka kredit         (AK): 100, S2, AK: 150 dan S3, AK: 200.
    2. Pembelajaran/Pembimbingan, yaitu aktivitas utama seorang guru yang mencakup:                 perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi KBM. untuk guru yang mengajar 24 jam per-            pekan, mendapat AK 29,75 per tahun (PK guru bernilai baik). Selain itu, guru juga             mendapat angka kredit dari tugas-tugas tambahan, misalnya sebagai wakil kepala                 sekolah, kepala perpustakaan, kepala lab/unit produksi, pembimbing khusus dan lain-            lain.
    3. Pengembangan Keprofesioan Berkelanjutan, yang terdiri dari tiga komponen, yaitu:
        a. Pengembangan Diri, yaitu berbagai kegiatan pengembangan keprofesian yang diikuti             oleh guru berupa: diklat atau workshop dan lain-lain dengan minimal 32 jam                           mendapat 1 AK,  82 jam ke atas mendapat 2 AK. Untuk guru yang ingin naik ke                     IV.C, maka yang bersangkutan harus memenuhi nilai AK pengembangan diri                         minimal: 4 AK.
        b. Publikasi Ilmiah, yaitu aktivitas yang dilakukan oleh guru yang terkait dengan                         penulisan karya tulis ilmiah (KTI), baik presentasi maupun pelaksanaan publikasi                 ilmiah. Umumnya, KTI yang relevan adalah penulisan Penelitian Tidakan Kelas                     (PTK), karena terkait dengan peningkatan kualitas KBM dalam kelas. Untuk PTK                 yang sudah didiseminasikan di berbagai forum, baik di sekolah maupun MGMP,                 dan dibuatkan laporan dengan sistematika yang lengkap, maka akan mendapat AK;             4 untuk tiap PTK. Syarat minimal untuk kenaikan ke IV.C adalah: 12 A. 
        c. karya Inovatif, yaitu karya inovasi pembelajaran yang terdiri dari dua kategori:                     kompleks, dan sederhana.
B. Unsur Penunjang, yang terdiri dari tiga komponen, yaitu
    1. Pendidikan (yang tidak relevan), yaitu pendidikan yang ditempuh oleh seorang guru             baik S1, S2 maupun S3, tetapi tidak relevan dengan bidangnya.
    2. Kegiatan Pendukung, yang terdiri dari kegiatan pendukung tugas guru, menjadi                     pengawas ujian, pengurus organisasi, menjadi pelatih/instruktur dan lain-lain.
    3. Penghargaan dan Tanda Jasa, yaitu penghargaan berupa sayta lencana dalam bidang             pendidikan yang diberikan oleh pemerintah atas dedikasi seorang guru yang mendapat         penilaian khusus dari pemerintah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SERI PEMBELAJARAN MENDALAM: FIXED MINDSET VS GROWTH MINDSET

Pembelajaran Mendalam: Fusi Model Lama dengan yang Baru