Rencana Tindak Lanjut Guru
RTL dalam KBM Oleh Nasrullah Syarif Saudara, Terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) guru sebagai pengajar, sudah diamanatkan dalam UU tentang Guru dan Dosen (UU no. 14 tahun 2005). Dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) seorang guru professional semestinya melakukan empat hal berikut ini: merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi KBM serta melakukan rencana tindak lanjut (RTL). Untuk tiga hal pertama, mayoritas guru sudah maklumi semua, bahwa seorang guru harus merancang RPP (perencanaan), lalu mengimplementasikan di dalam kelas dan melakukan asesmen dan evaluasi apa yang sudah diajarkan kepada siswa. Namun yg sering luput dari perhatian guru adalah RTL. Apa itu RTL dalam KBM? Yakni melakukan perbaikan kualitas, dan pengembangan dengan penelitian tindakan, dan inovasi media pembelajaran. Terkait dengan Penelitian tindakan (PTK), hal ini berawal dari tindakan refleksi dan feedback. REFLEKSI: bahwa seorang guru harus selalu merenung (bercermin diri) apa saja ke...